Halal Haram dalam Islam (ke-2)

19.36 0
3. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram adalah berdosa besar Islam mencela orang-orang yang suka mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Dan hal ini merupakan suatu pengungkungan dan penyempitan bagi manusia yang sebenarnya oleh Allah diberikan keleluasaan. Allah SWT berfirman :



Islam adalah agama yang beraqidah tauhid dan longgar. Rasulullah SAW pernah bersabda di dalam khutbahnya, sebagaimana riwayat berikut :



Hadits tersebut menunjukkan bahwa mengharamkan sesuatu yang halal dapat membawa kepada syirik. Dan karena itu pula Al-Qur'an menentang keras terhadap sikap orang-orang musyrik Arab yang berani mengharamkan atas diri mereka terhadap makanan dan binatang yang baik-baik, padahal Allah tidak mengizinkannya. Diantara mereka telah mengharamkan bahiirah, saaibah, washiilah dan haam. Allah berfirman :



Bahiirah, ialah unta betina yang telah beranak lima kali dan anak yang ke lima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya. Saaibah, ialah unta betina yang dibiarkan pergi kemana saja lantaran sesuatu nadzar. Misalnya : Jika seorang Arab jahiliyah akan melakukan sesuatu atau perjalanan yang berat, maka ia biasa bernadzar akan menjadikan untanya saibah bila maksud atau perjalanannya berhasil dan selamat. Washiilah, ialah seekor domba betina melahrikan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, maka yang jantan ini disebut washilah, tidak disembelih dan diserahkan kepada berhala.

Haam, ialah unta jantan yang tidak boleh diganggu gugat lagi, karena telah dapat membuntingkan unta betina sepuluh kali. Perlakuan terhadap Bahiirah, Saaibah, Washiilah dan Haam ini adalah kepercayaan Arab jahiliyah. Keterangan : Di dalam menerangkan arti bahiirah, saaibah, washiilah dan haam, para ulama tafsir berbeda-beda. Adapun yang kami kutip diatas adalah keterangan yang tercantum dalam Tafsir Al-Qur'an Tarjamah dari DEPAG RI. 

Dalam surat Al-An'aam ada bantahan terhadap prasangka mereka yang telah mengharamkan beberapa binatang, seperti : unta, sapi, biri-biri dan kambing. (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba, dan sepasang dari kambing. Katakanlah : "Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya ?". Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar. Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu.

Dan firman Allah dalam surat Al-A'raaf : 32-33


Firman Allah tersebut adalah ayat-ayat Makkiyah yang diturunkan untuk mengukuhkan ‘aqidah dan tauhid. Ini membuktikan, bahwa persoalan tersebut dalam pandangan Al-Qur'an bukan termasuk dalam kategori cabang atau bahagian, tetapi termasuk masalah-masalah pokok. Di Madinah, ketika di kalangan kaum muslimin ada orang-orang yang cenderung untuk berbuat keterlaluan, melebih-lebihkan dan mengharamkan dirinya dalam hal-hal yang baik, Allah menurunkan ayat-ayat untuk mengembalikan mereka ke jalan yang lurus. Firman Allah SWT :



4. Mengharamkan yang halal akan mengakibatkan kesulitan Diantara hak Allah sebagai Tuhan yang menciptakan manusia dan memberi ni’mat yang tiada terhitung banyaknya itu, ialah menentukan halal dan haram, dan Dia juga berhak menentukan perintah-perintah dan laranganlarangan menurut kehendak-Nya. Ini semua adalah hak Ketuhanan. 

Namun Allah juga berbelas-kasih kepada hamba-Nya. Oleh karena itu Allah menentukan halal dan haram demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Allah tidak akan menghalalkan sesuatu kecuali yang baik, dan tidak akan mengharamkan sesuatu kecuali yang jelek. Allah pernah mengharamkan beberapa hal kepada orang-orang Yahudi sebagai hukuman kepada mereka atas kedurhakaan yang mereka perbuat dan pelanggaran terhadap larangan Allah. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya :



Setelah Allah mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir dengan membawa agama yang universal dan abadi, maka salah satu diantara rahmat kasih sayang Allah kepada manusia adalah dihapusnya beban haram yang pernah diberikan Allah sebagai hukuman sementara yang bertujuan mendidik itu, dimana beban tersebut cukup berat bagi manusia. Allah SWT berfirman :


Bersambung……… 


Untuk lebih lengkapnya silahkan download ebook berikut ini

Previous Episode

0 Comments for "Halal Haram dalam Islam (ke-2)"