Halal dan Haram dalam Islam 1

11.50 0
Halal Haram dalam Islam (ke-1) 1
 Asal tiap-tiap sesuatu adalah mubah Islam menetapkan bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nash yang sah dan tegas dari syari’ (yang berwenang membuat hukum), yaitu Allah dan Rasul-Nya yang mengharamkannya. Qaidah ushul mengatakan :


Dari ayat-ayat tersebut bisa kita ketahui bahwa Allah menjadikan apasaja yang ada di langit dan di bumi itu disediakan untuk manusia. Sebenarnya yang diharamkan dalam syari’at Islam itu sangat sedikit, dan yang halal justru sangat banyak. Karena nash-nash yang shahih dan tegas dalam hal haram jumlahnya sangat sedikit. Sedang sesuatu yang tidak ada keterangan halal-haramnya, adalah kembali kepada hukum asal, yaitu halal, dan termasuk dalam kategori yang dima’afkan Allah. Di dalam hadits dijelaskan sebagai berikut :

Dari hadits-hadits tersebut bisa kita ketahui bahwa asal segala sesuatu adalah halal, ini tidak hanya terbatas dalam masalah benda saja, tetapi termasuk masalah perbuatan, yaitu yang biasa kita isthilahkan dengan adat atau mu’amalah. Pokok dalam masalah ini tidak haram dan tidak terikat, kecuali sesuatu yang memang oleh syari’ sendiri telah diharamkan dan diterangkannya. Firman Allah SWT :

Hal ini karena hakikat agama atau ibadah itu tercermin dalam dua hal,yaitu : 
1. Hanya Allah lah yang disembah.
2. Untuk menyembah Allah, hanya dapat dilakukan menurut apa yang disyari’atkan-Nya. 
Oleh karena itu barangsiapa mengada-adakan suatu cara ibadah yang timbul dari dirinya sendiri, apapun macamnya, adalah suatu kesesatan yang harus ditolak. Sebab hanya Allah dan Rasul-Nya yang berhaq mengadakan cara ibadah yang dapat dipakai untuk bertaqarrub kepada-Nya. Adapun masalah adat dan mu’amalat, sumbernya bukan dari syari’, tetapi justru manusia itu sendiri yang menimbulkan dan mengadakan. Dalam hal ini syari’ hanya membetulkan, meluruskan, mendidik dan mengakui, kecuali dalam beberapa hal yang memang membawa kerusakan dan madlarat, maka syari’ pasti melarangnya. Jadi, pokok dalam urusan ibadah hanya bersumber pada ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak demikian, berarti kita akan termasuk dalam apa yang disebutkan Allah :

Dengan dasar itulah maka manusia dapat melakukan jual-beli dan sewamenyewa sesuka hatinya, selama hal itu tidak diharamkan oleh syara’. Begitu juga boleh makan dan minum sesukanya, selama tidak diharamkan oleh syara’, sekalipun sebagiannya kadang-kadang disunnatkan dan adakalanya dimakruhkan. Sesuatu yang oleh syara’ tidak diberinya batasan, maka kita dapat menetapkan kemuthlaqan hukum asal. 

Ini menunjukkan bahwa apasaja yang didiamkan oleh wahyu, tidaklah terlarang, manusia bebas untuk mengerjakannya, sehingga ada nash yang melarang atau mencegahnya. Dan dengan ini pula, ditetapkan suatu qaidah, “Soal ibadah tidak boleh dikerjakan kecuali dengan syari’at yang ditetapkan Allah. Dan suatu adat tidak boleh diharamkan, kecuali dengan ketentuan dari Allah”. 2. Menentukan halal-haram semata-mata haq Allah Islam telah memberikan batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan haq tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata di tangan Allah, bukan di tangan para ulama, bukan para pendeta, bukan raja dan bukan sultan yang berhak menentukan halal-haram. Barangsiapa bersikap demikian, berarti telah melanggar batas dan menentang hak Allah dalam menetapkan perundang-undangan untuk ummat manusia. Dan barangsiapa yang menerima serta mengikuti sikap tersebut, berarti dia telah menjadikan mereka itu sebagai sekutu Allah. Firman Allah SWT :


Dari beberapa ayat dan hadits tersebut di atas, kita mengetahui bahwa hanya Allah lah yang berhaq menentukan halal dan haram, baik dalam kitab-Nya (Al-Qur’an) ataupun melalui lidah Rasul-Nya (Sunnah). Tugas kita tidak lebih hanya sekedar menerangkan hukum yang telah ditetapkan Allah tentang halal dan haram itu, Jadi, tentang urusan keduniaan asalnya adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Adapun tentang ibadah, asalnya adalah dilarang, kecuali jika ada perintah atau tuntunannya.

 Bersambung………..

Untuk lebih lengkapnya silahkan download disini

Previous Episode

0 Comments for "Halal dan Haram dalam Islam 1"